ANALISIS FAKTOR – FAKTOR YANG MENYEBABKAN KREDIT BERMASALAH PADA KOPERASI DANA MUKTI SINGARAJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor kredit bermasalah pada Koperasi Dana Mukti Singaraja. Data yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskrptif kualitatif yang menggambarkan dan menjelaskan prosedur pemberian kredit dan tindakan penyelamatan kredit bermasalah pada Koperasi Dana Mukti Singaraja. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah Koperasi Dana Mukti Singaraja. Terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (Koperasi) Terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (Koperasi) seperti: Keteledoran Kopererasi mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan,Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan, Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi, Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman, Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit, Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan Kopererasi, Lemahnya kemampuan Kopererasi mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama, Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu, Sedang faktor-faktor penyebab kredit bermasalah yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain: Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani, Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur, Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain, Kesulitan likuiditas keuangan yang serius,Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam, Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit) maupun debitur.