Pembiayaan Usaha Mikro Secara Murabahah Pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Buleleng
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembiayaan usaha mikro secara murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Buleleng, dilihat dari prosedur-prosedur yang ada dalam proses pemberian kredit. Penelitian ini merupakan penilitian bersifat kualitatif. Subyek penelitian ini adalah PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Buleleng dan Obyek penelitiannya adalah Pembiayaan Usaha Mikro Secara Murabahah. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan tekhnik observasi, dokumentasi, wawancara. Data yang diperoleh menggunakan tekhnik analisis deskriptif kualitatif yaitu berupa mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh dari PT. Bank Syariah Mandiri KCP. buleleng mengenai pembiayaan usaha mikro secara murabahah kemudian dibandingkan dengan teori dan konsep yang berasal dari literatur untuk mendapatkan kesimpulan mengenai layak atau tidaknya penerapan prosedur tersebut. Hasil Pembahasan Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan usaha mikro secara murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP. Buleleng telah dapat dikatakan layak, namun masih terdapat masalah yang dihadapi BSM antara lain : Kebanyakan Bank Syariah tidak menyerahkan barang kepada nasabah tetapi memberikan uang kepada nasabah sebagai wakil (wakalah) untuk membeli barang yang dibutuhkan.
Downloads
References
Rahma, Lailatul. 2006.”Analisis Pembiayaan Murabahah Sebagai Pendanaan KreditInvestasi”.Malang : UMM. Sumitro, Warkum. 2002. “Asasasas Perbankan Islam dan LembagalembagaTerkait”. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Undang-Undang No. 7 tahun 1992, jo Undang-Undang No.10 tahun 1992.