ANALISIS TINGKAT POTENSI, EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DALAM PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI
Abstract
Kabupaten Badung yang merupakan salah satu daerah di Bali yang memiliki penawaran harga tanahnya cukup tinggi dibandingkan dengan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Bali. Hal ini disebabkan karena Kabupaten Badung memiliki potensi pariwisata yang tinggi sehingga investor tertarik untuk membeli dan memiliki tanah di kawasan Badung, terutama di kawasan Badung selatan. Sebagai salah satu jenis dari pajak Kabupaten/Kota, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dianggap mampu meningkatkan pendapatan keuangan setiap Daerah. Pajak BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis diperoleh hasil bahwa potensi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) di Kabupaten Badung dari tahun 2013-2017 menunjukkan potensi yang grey area karena pada tahun 2013-2017 mengalami flakutatif. Efektivitas penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Badung selama 5 tahun dari tahun 2013-2017 rata-ratanya yaitu 94,57% tergolong masih cukup efektif. Efisiensi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan/Pasedahan Kabupaten Badung tahun 2013-2017 tergolong sangat efisien, dengan insentif penerimaan Pajak dan Retribusi rata-rata 2%. Serta kontribusi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Badung selama 5 tahun dari tahun 2013-2017 rata-ratanya hanya 13% yang masih tergolong kurang berkontribusi.
Downloads
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.tentang pemerintah daerah. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-ndangNomor 21 Tahun 1997 tentang Dasar Hukum BPHTB. Undang-UndangNomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan