MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DAN ORANG PRIBADI (STUDI KASUS KPP PRATAMA SINGARAJA)

  • Komang Nyanyi Romayanti STIE Satya Dharma

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang tingkat kepatuhan Wajib Pajak baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dengan omset dibawah 4.8 Milyar setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013dengan tarif 1 persen dari omset di KPP Pratama Singaraja serta upaya-upaya yang harus dilakukan oleh KPP Pratama Singaraja untuk meningkatkan kepatuhan dan mendapatkan Wajib Pajak baru yang belum mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama serta petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR) dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam.Pemilihan informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling dan verifikasi keabsahan hasil analisis menggunakan trianggulasi sumber.Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa faktor ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi ditentukan oleh lima faktor yaitu kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan petugas pajak, persepsi atas efektivitas sistem perpajakan, kemudahan pajak dan sanksi perpajakan.Upaya-upayayang dilakukan oleh KPP Pratama Singaraja dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan menurunkan tarif pajak, melakukan sosialisasi secara merata ke seluruh tempat mengenai cara pelaporan dan pembayaran pajak, melakukan pelayanan prima, mengenakan sanksi perpajakan secara adil kepada semua Wajib Pajak dan ada solusi alternative untuk Wajib Pajak yang tidak menguasai teknologi. Upaya yang harus dilakukan untuk mendapatkan Wajib Pajak baru yaitu dengan melakukan penyisiran ke lokasi usaha strategis, melakukan penelusuran data baik melalui internet atau pihak ketiga dan melakukan sosialisasi sehingga dapat menjaring Wajib Pajak yang belum mendaftarkan diri untuk ber-NPWP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50 :179-211.
Ajzen, I. (2002). Perceived Behavioral Control, Self Efficacy, Locus of Control, and The Theory of Planned Behavior, Journal of Applied Social Psychology,32 (4): 665-683. Ariesta, R.P., and Latifah, L. (2017).Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Admiinistrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Semarang, Akuntansi Dewantara, 1 (2): 173-187. Azwar, S. (2013).Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Azwinda, I. (2016). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pemberian Sanksi, Kesadaran Wajib Pajak dan Persepsi Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Pada Usaha Kecil di Tanjung Pinang) : 1-15.
Faizin, M. Kertahadi dan Ruhana, I. (2016). Pengaruh Sosialisasi, Pemahaman dan Kesadaran Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Desa Mojoranu Kabupaten Bojonegoro), Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1): 1- 9 Frista dan Kristanti, P. (2017). Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Jurnal Riset Ekonomi dan Manajemen, 17(2): 283-295 Kumalayani, P.A., Sukarsa, M., and Yasa, I.N.M. (2016).Analisis Pengaruh Pemahaman Peraturan, Penerapan Kebijakan dan Kemudahan Administrasi Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Badung, E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Universitas Udayana, 5 (5): 1171 – 1196. Lim, A.S., and Indrawati, L. (2016).Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia: 28-47 Mardiasmo. (2016). Perpajakan, Edisi Terbaru, CV. Andi Offset, Yogyakarta
Noza, A.A.C. (2016). Pengaruh Perubahan Tarif, Kemudahan Membayar Pajak, Sanksi Pajak dan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM, Publikasi Ilmiah :1-13 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pranadata, I.G.P. (2014). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Perpajakan, dan Pelaksanaan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 2 (2): 1-16. Rachmania, M.F., Astuti, S.E., and Utami, N.H. (2016).Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Batu),Jurnal Perpajakan (JEJAK),10 (1): 18. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Tene, H.J., Sondakh, J.J., and
Warongan, D.L.J. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Manado),Jurnal EMBA,5 (2): 443-553. Tulenan, A.R., Sondakh, J.J., and Pinatik, S. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bitung,Jurnal Riset Akuntansi Going Concern,12 (2): 296-303. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Widayati, N. (2010).Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga),Simposium Nasional Akuntansi XIII, Universitas Jenderal Soedirman Purwoke
Published
2019-03-01
How to Cite
Komang Nyanyi Romayanti. (2019). MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DAN ORANG PRIBADI (STUDI KASUS KPP PRATAMA SINGARAJA). ARTHA SATYA DHARMA, 12(1), 138 -149. https://doi.org/10.55822/asd.v12i1.91